DPR Minta Komdigi Menimbang Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak

JAKARTA – Banyak ahli, seperti ahli pendidikan anak, agama, sosial, dan budaya. Semua itu harus menjadi landasan sebelum kita memutuskan batas usia,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah masih akan menentukan apakah aturan ini memerlukan undang-undang khusus atau cukup melalui peraturan pemerintah.

Proses Pengkajian oleh Komdigi

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa proses pembatasan usia masih dalam tahap awal.

“Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya,” katanya.

Meutya Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mempelajari wacana ini secara mendalam dan menekankan bahwa prosesnya masih panjang.

“Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu,” jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *